Bantahan terbuka untuk ustadz felix berkenaan dengan hukum mengunggah foto wanita...
Bismillah
Saya, dian uBantahan terbuka untuk ustadz felix berkenaan dengan hukum mengunggah foto wanita...mmu tsabit al-jakartiyyah bukanlah siapa2...
saya hanya seorang wanita pendosa tak terkenal dibumi apalagi dilangit... akan tetapi saya ingin menjadi sebaik2 anak adam yang senantiasa ingin bertaubat hingga nanti ajal menjemput.
saya bukanlah orang sempurna dimuka bumi, akan tetapi saya mencoba berusaha sekuat tenaga menggenggam bara api dan menggigit sunnah dengan gigi geraham meskipun saya sering dan mungkin selalu lalai berjalan dijalanNya...
akan tetapi ijinkan saya menyampaikan sedikit ilmu yang saya yakini dan pahami kebenarannya atas karunia Alloh, semoga dengan penyampaian ilmu ini Alloh memperbaiki perbuatan-perbuatanku dan menghapuskan dosa2ku sebagaimana janjinya :
"katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amalan-amalanmu dan mengampuni dosa-dosamu." (Qs. al-Ahzab :70)
Sungguh sebenarnya berat sekali menuliskan ilmu ini, karena kelak saya akan dimintai pertanggungjawabannya dan kelak saya harus istiqomah diatasnya, jangan sampai kelak usus dan isi perut saya terburai karena menyerukan kebaikan akan tetapi justru saya melakukannya... semoga Alloh menjaga hamba yang dhoif ini. aamiiin
Dan saya pun begitu berat menuliskannya karena sejatinya masih banyak saudari kandung, sahabat terdekat yang masih belum paham tentang tauhid, aqidah dan hukum menutup aurat lantas sudah dijejeli ilmu tentang menyebar foto didunia maya...
berat karena resikonya mereka akan menolak atau mencari pembenaraan dari perbuatan yang sudah biasa dilakukan...
dan bisa jadi timbul su'uzhon terhadap diri ini... sehingga menjauh dari kebenaran....
semoga Alloh memberikan pemahaman yang baik kepadaku dan saudari2ku. aamiiin..
"ya Robbku, lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Thoha: 28)
********************
Adapun mengenai mengunggah foto akhwat di medsos,
Sesungguhnya yang menyerukan wanita berdiam diri didalam rumahnya adalah Alloh, sebagaimana firmanNya:
"Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan jangan bertabarruj (berhias) sebagaimana tabarruj orang-orang jahiliyyah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33).
Alloh memerintahkan kepada wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, karena keluarnya mereka dari rumah umumnya menimbulkan fitnah. Sementara itu dalil-dalil syar’i juga menunjukkan bolehnya wanita keluar dari rumahnya bila ada keperluan dengan mengenakan hijab dan menjauhi sebab fitnah. Akan tetapi tinggalnya mereka di rumah mereka merupakan hukum/ketentuan yang asal dan itu lebih baik bagi mereka dan lebih menjauhkan mereka dari fitnah.
Hal ini diperkuat pula oleh hadist tentang sebaik2nya sholat wanita adalah dirumahnya...
Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. hasan)
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
“Shalat jama’ah bagi wanita itu lebih baik di rumahnya daripada mendatangi masjid. … Dan shalat wanita di rumahnya itu lebih menutupi dirinya dan lebih afdhol” (Al Majmu’, 4: 198).
Maka kita simpulkan bahwa shalat wanita di rumah adalah salah satu pengamalan dari perintah Alloh agar wanita diam di rumah sebagaimana QS al-Ahzab : 33.
Demikianlah Alloh memuliakan wanita agar terlindungi dari gangguan fitnah, karena sesungguhnya :
"Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki"(HR. Tirmidzi no. 1173, shahih).
Maka, meskipun sudah menutup aurat, syaithan akan terus memperindah wanita dimata laki2, sementara didunia ini begitu banyak bertebaran laki2

0 comments:
Post a Comment