Tanya:
Bolehkah saat proses ta’aruf (mengenal lebih dalam tentang lelaki/wanita yang mungkin akan menjadi calon suami/istri –pen) kedua ikhwan dan akhwat saling bertukar foto, yang tujuannya adalah untuk mengenali wajah calon dan memantapkan pilihan?
(Pertanyaan dilontarkan dalam sesi tanya jawab kajian “Sejak Memilih, Meminang Hingga Menikah” bersama Ustadz Muflih Safitra di Masjid Namirah, Balikpapan).
Jawab:
Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah bagi Muhammad Rasulillah, para sahabat dan pengikutnya.
Tidak boleh ikhwan dan akhwat yang ingin ta’aruf bertukar foto walaupun tujuannya untuk lebih memantapkan pilihan. Hal ini dikarenakan beberapa alasan:
Memandangi wajah lawan jenis yang bukan mahram secara sengaja dan berulang kali adalah haram dan merupakan jalan menuju keburukan lain akibat pandangan dan hawa nafsu.
Allah berfirman,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 31)
Foto di zaman ini sarat penipuan dan rekayasa, apalagi setelah banyak muncul aplikasi komputer dan bahkan di HP jenis smart phone yang bisa mengubah (mengedit) wajah asli menjadi lebih cantik atau ganteng, wajah kasar menjadi halus, wajah tua menjadi muda, dengan hanya sentuhan jari.
Ketika foto jatuh di tangan lawan jenis –khususnya foto akhwat jatuh di tangan lelaki– sangat memungkinkan disalahgunakan,
Foto tidak mampu merepresentasik
Karenanya kami nasehatkan terutama kepada para akhwat, untuk jangan sekali-kali menyerahkan foto kepada orang yang bukan mahram, sekalipun itu calon pasangan hidup, yang belum tentu juga menikah dengan antum. Ini dalam rangka mencegah kerusakan dan fitnah syahwat yang timbul karena godaan setan, dimulai dari memandangi lawan jenis dengan media yang tidak dihalalkan.
Jika memang serius ingin menikah, maka cukup dengan biodata awal yang detail. Jika berdasarkan biodata ta’aruf bisa dilanjutkan, maka si ikhwan bisa datang langsung, misalnya kepada orang tua si akhwat untuk membicarakan hal-hal lain secara mendalam. Jika saat ta’aruf lanjutan dirasa cocok, maka bisa diteruskan dengan nazhar (melihat langsung calon pasangan). Saat itulah pandangan terhadap calon dihalalkan.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Muflih Safitra bin Muhammad Saad Aly | Balikpapan

0 comments:
Post a Comment